About

Recent

Zakat Emas Tata Cara Dan Penjelasan Lengkapnya


Seorang Muslim yang memiliki emas dan perak wajib membayar zakat ketika keduanya telah mencapai nishab (batas minimum sebuah properti dapat dikenai zakat berdasarkan ketentuan syariat) dan haul (properti bergulir untuk satu tahun) dan pemiliknya telah memenuhi persyaratan wajib zakat.




Dan kewajiban untuk membayar zakat emas dan perak berlaku untuk setiap tahun. Sudut disyariatkannya Zakat benda emas dan perak ini berbagai bentuk dan sifatnya tanpa kecuali, jika sudah mencapai nishab dan sudah diputar satu tahun, maka wajib zakat dikeluarkan. Baik yang berbentuk sebagai mata uang dinar (emas) dan dirham (perak), potongan batangan emas yang belum diproses, ataupun emas dan perak yang sudah diproses dan dibentuk sedemikian rupa menjadikan aksesories hiasan ataupun dibentuk menjadi alat makan dan minuman, seperti gelas dan piring, atau dalam bentuk lain. Kewajiban zakat emas dan perak didasarkan pada Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma '(konsensus) para ulama.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menimbun
emas dan peraknya serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beri kabar gembiralah mereka dengan azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34). Yang dimaksud dengan menimbun dalam ayat ini adalah tidak menunaikan zakatnya. Di dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya
(emas dan perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (emas dan perak, pent) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka
Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya.
Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari
kiamat), yang satu hari ukurannya lima puluh ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka". (HR Muslim II/680 no. 987, dari Abu Hurairah).


Hak atas kekayaan emas dan perak telah wajib untuk keluarkan zakat jika:
1. Telah mencapai nishab.
2. Telah berputar selama 1 ha (tahun).
3. Harus murni emas atau perak
Murni (24K / 99%), bukan campuran.

Kalau emasnya campuran, bukan murni 24K/99%,  meski mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakatnya, karena berat aslinya kurang dari itu.
Jadi, jika ada seorang muslim atau seorang muslimah memiliki perhiasan emas dan perak yang dicampur (tidak murni atau kurang dari 24 karat), sementara dia ingin mengeluarkan kewajiban zakatnya, harus ditentukan dulu isinya kemurniannya, maka zakati 2,5% dari nilai murni, jika sudah mencapai nishab. Tapi kalau konten murni belum sampai nishab, maka tidak ada kewajiban zakatnya.


Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanyai bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan emas yang dicampur dengan benda lain, maka dia menjawab: "yang wajib dizakati hanya emas, sedangkan benda-benda lain yag tercampur dengan emas seperti batu-batuan, permata, intan, atau apapun itu tidak ada kewajiban untuk dizakati. Jika perhiasan terdiri dari berbagai unsur seperti yang ditanyakan, maka pemiliknya harus mencari tahu nilai emas murninya yang tercampur dengan unsur lain, dengan bantuan suaminya, wali atau dengan menunjukkan orang yang ahli dalam masalah ini.

Jika sulit diketahui pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas itu terkandung dalam perhiasan sudah sampai nishab, wajib bagi pemiliknya untuk memberi perpuluhan dari emas. Nishab emas itu 92 gram, dan zakatnya dikeluarkan 2,5 persen per tahun. Begitulah pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ilmuwan.
Dan jika perhiasan itu diperdagangkan, maka perhiasan itu dihitung secara keseluruhan, termasuk emas, berlian, permata, dan lainnya karena komoditas lain wajib menerbitkan zakat menurut pendapat sebagian besar ilmuwan. "(Lihat Fatawa Al-Mar'ah II / 42)

Nishab kadar emas yang wajib dizakti adalah setara  20 dinar / mitsqal atau berat 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni. Adapun rincian nishab emas dan perak berbasis pengukuran modern beberapa penelitian para ilmuwan seperti Sheikh Muhammad bin Salih Al-Uthaimin Rahimahullah dalam bukunya
Asy-Syarhul Mumti 'VI / 103 adalah sebagai berikut: 

1 Dinar = 4,25 gr, 
1 dirham = 2,975 gr. 

Dari data ini, nishab emas adalah: 4,25 gr x 20 = 85 gram. 
Dan nishab perak adalah: 2.975 grx 200 = 595 gram.

Tingkat atau persentase zakat yang harus dikeluarkan dari keduanya adalah 2,5 persen. Ketentuan di atas telah dijelaskan dalam hadis berikut: Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu' alaihi wa sallam berkata: "Jika Anda memiliki 200 dirham dan telah lulus 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan kamu maka tidak ada kewajiban apapun pada 200 dirham tersebut sampai kamu punya 20 dinar dan sudah lewat 1 tahun, lalu zakat itu setengah dinar.


Sedangkan untuk keuntungan dirham atau dinar, maka standarnya seperti yang disebutkan di atas. "(Abu Dawud I / 493 no.1573) dan hadits ini dibacakan oleh Syekh Al-Albani). Dan diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi sallallaahu' alaihi wa sallam berkata:" Tidak ada kewajiban Zakat wariq (perak) kurang dari 5 uqiyah (1 uqiyah dengan total 40 dirham) ". (HR.Bukhari II / 529 no. 1390, dan Muslim II / 675 no. 980) Dan dalam surat Abu Bakr radhiyallahu 'anhu dia menulis ke Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menyatakan: "Dan di perak, ada kewajiban zakat 2,5 persen." (HR. Bukhari II / 527 1386).


Bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan Zakat Emas dan Perak?

Untuk membayar zakat emas dan perak ada dua cara: 

Pertama: Beli emas atau perak untuk zakat yang harus dia bayar, kemudian berikan langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya. 

Kedua: Dia membayar zakat emas dan perak dengan uang yang ada di negaranya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus dibayar saat itu. Jadi yang harus dilakukan dulu adalah dengan meminta harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat.


Jika sudah mencapai nishab dan haul, maka itu dikeluarkan zakat 2,5 persen dari berat emas atau perak yang dipegang dan disinkronisasi dalam mata uang negara itu. Sebagai ilustrasi: jika harga emas murni Rp 550.000, - / gram, dan perak
Murni Rp 8.000, - / gram, lalu bagaimana cara mengetahui kandungan nishab dan zakatnya dalam bentuk emas atau uang adalah sebagai berikut:
Nishab emas = 85 gram x Rp550.000, - / gram = Rp46.750.000, -
Nishab silver = 595 gram x Rp 8.000, - / gram = Rp 4.760.000, -
Contoh 1: Barang-barang itu 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun.

Berarti tunduk pada zakat karena melebihi nishab. Zakat dikeluarkan (dengan emas) = ​​1/40 x 100 gram emas = 2,5 gram zakat emas dikeluarkan (dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp 550.000, - / gram = Rp 1.375.000, - 

Contoh 2: Benda itu 700 gram perak murni dan sudah berputar selama setahun. Berarti tunduk pada zakat karena melebihi nishab.
Zakat dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram zakat perak yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp 8.000, - / gram perak = Rp 140.000, - 

Apakah Perhiasan  Wanita Wajib diKeluarKan ZaKatnya?

Perhiasan yang biasa digunakan wanita beragam dalam bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan itu terbuat dari permata, zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan pendapat antara para ilmuwan 'bahwa itu semua
Tidak wajib mengeluarkan zakat, kecuali jika digunakan sebagai barang dagang, maka zakat wajib pada perdagangan. (Lihat Al-Umm oleh Imam Syafi'i II / 36, Jami 'ahkamin Nisa' Syaikh Mushthofa Al-Adawi II / 143-165, Shohih Fiqma Sunnah oleh Sheikh Abu Malik II / 26).

Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib zakatnya dikeluarkan atau tidak? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat diantara para ilmuwan menjadi beberapa pendapat.

Pendapat pertama; Tidak wajib mengeluarkan zakat. Ini adalah
Mayoritas ulama, yang merupakan mazhab Ibnu Umar, Jabir ibn Abdillah, A'ishah dan Asma 'binti Abu Bakr.


Pendapat kedua; Wajib mengeluarkan zakatnya.

Pendapat ketiga; Wajib dizakati sekali untuk selamanya. Dari dua pendapat inilah muncul rajih (kuat dan benar) itu pendapat kedua mengatakan bahwa perhiasan emas dan perak harus dikeluarkan zakatnya. Ini berdasarkan argumen berikut:

1. Bunyi  firman Allah dan kata-kata Nabi sallallaahu 'alaihi wa sallam yang telah kita sebutkan di atas dasar disyariatkannya zakat emas dan perak diatas.

2. Hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan zakat zakat yang wajib pada perhiasan emas dan perak. Adalah sebagai berikut:

• Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata di tanganku, maka beliau berkata: “Apa ini, wahai ‘Aisyah?”. Aku pun menjawab: “Wahai Rasul Allah, aku membuatnya dalam rangka berhias untukmu”. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: “Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?”. Aku berkata: “Belum”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Cukuplah dia
yang akan menjerumuskanmu ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud I/488 no.1565, Ad-Daruquthni II/105 no.1, dan Al-Baihaqi IV/139 no.7339, dishahihkan oleh syekh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil III/296-297).

• Dan hadits-hadits lain yang semisalnya. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: “Tidak mengapa memakai perhiasan apabila dikeluakan zakatnya.” (HR. Daruquthni II/107, Baihaqi IV/139 dengan sanad hasan). Wajibnya mengeluarkan zakat emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan adalah madzhab Ibnu Hazm, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, salah satu riwayat dari Ahmad, dan salah satu pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syekh Al-Albani, Syekh Abdul Aziz bin Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah,
SyekhAl-’Utsaimin dan Syekh Muqbil Al-Wadi’i Rahimahumullah.


Perlu ditegaskan juga disini, bahwa perhiasan hari ini telah menjadi bentuk tabungan, wajib zakat karena kondisi ini.

Karena itu, tujuan utama zakat adalah karena adanya penggunaan harta seperti perhiasan dan kecantikan yang seakan melebihi batas kewajaran, itu akan masuk ke sikap berlebihan dan itu dilarang agama, hukumnya jelas: haram. Batasan yang berlebihan sangat berhubungan dengan kondisi seseorang dan masyarakat sekitarnya.

Demikianlah penjelasan singkat tentang persyaratan wajib zakat emas dan perak dan prosedur pemindahannya. Semoga menjadi ilmu yang berguna bagi penulis dan pembaca, amiin. Wallahu Ta'ala A'lam Bish-Showab.


0 Response to "Zakat Emas Tata Cara Dan Penjelasan Lengkapnya"

Posting Komentar